[+] Post Title :

HUKUM DAN HIKMAH ZIARAH KUBUR


[+] Date : Sabtu, 09 Juni 2012
[+] Author : Fik Free
[+] Type :
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُه

Ziarah kubur adalah amalan yang sangat bermanfaat baik bagi yang berziarah mau-pun yang diziarahi.
Bagi orang yang berziarah, maka ziarah kubur dapat mengingatkan kepada kematian, melembutkan hati, membuat air mata menetes, mengambil pelajaran, dan membuat zuhud terhadap dunia.

Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda yang artinya;

“Dahulu aku melarang kalian untuk berziarah kubur, sekarang berziarah-lah karena ziarah dapat melembutkan hati, membuat air mata menetes, dan mengingatkan akhirat. Dan jangan-lah kalian mengucapkan al hujr.”
(HR. Al-Hakim 1/376, dinilai Hasan oleh Syaikh Al-Albani dalam Ahkaamul Junaa-iz hal. 229)

“Dan yang di maksud Al-Hujr adalah ucapan yang batil.”
(lihat Al-Majmu' 5/310) Maktabah Syamilah,,

Dalam hadits tersebut, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam menjelaskan hikmah dibalik ziarah kubur.
Ketika seseorang melihat kubur tepat di depan matanya, ditengah suasana yang sepi, ia akan merenung dan menyadari bahwa suatu saat ia akan bernasib sama dengan penghuni kubur yang ada di hadapannya.
Terbujur kaku tak berdaya, Ia menyadari bahwa ia tidak-lah hidup selamanya.
Ia menyadari batas waktu untuk mempersiapkan bekal menuju perjalanan yang sangat panjang yang tiada akhirnya adalah hanya sampai ajalnya tiba saja.
Maka ia akan mengetahui hakikat kehidupan di dunia ini dengan sesungguhnya dan ia akan ingat akhirat.
Bagaimana nasibnya nanti di sana,,??
Apakah surga,,??
Atau malah neraka,,??


Selain itu, ziarah kubur juga bermanfaat bagi mayit yang diziarahi karena orang yang berziarah diperintahkan untuk mengucapkan salam kepada mayit, mendo’akannya, dan
memohonkan ampun untuknya.
Tetapi,,ini khusus untuk orang yang meninggal di atas Islam,,

Sebagaimana Hadits dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha:

“Nabi pernah keluar ke Baqi’, lalu beliau mendo’akan mereka, Maka ‘Aisyah menanyakan hal tersebut kepada Beliau, Lalu beliau menjawab;

“Sesungguhnya aku diperintahkan untuk mendo’akan mereka.”
(HR. Ahmad 6/252, Syaikh Al-Albani berkata; “Shahih sesuai syarat Syaikhain, yakni Al-Bukhari dan Imam Muslim, lihat Ahkaamul Janaa-iz hal. 239)

Ada-pun jika mayit adalah musyrik atau kafir, maka tidak boleh mendo’akan dan memintakan ampunan untuknya berdasarkan sabda beliau;

“Nabi pernah menziarahi makam ibu beliau, Lalu beliau menangis. Tangisan beliau tersebut membuat menangis orang-orang disekitarnya, Lalu beliau bersabda;

“Aku meminta izin kepada Rabb-ku untuk memintakan ampunan untuk ibu-ku, Tapi DIA tidak mengizinkannya. Dan aku meminta izin untuk menziarahi makam ibu-ku, maka DIA mengizinkannya, Maka berziarahlah kalian karena ziarah tersebut dapat mengingatkan kalian kepada kematian.”
(HR. Imam Muslim 3/65)

Didalam Hadits ini juga terdapat dalil bolehnya menziarahi makam orang kafir dengan tujuan hanya untuk mengambil pelajaran saja, bukan untuk mendo'akannya..

Maka yang perlu di ingat dalam hal ini adalah, tujuan utama berziarah adalah untuk mengingat kematian dan akhirat, bukan untuk sekedar plesir, apalagi meminta-minta kepada si mayit yang sudah tidak berdaya lagi.


Dari Abu Bakar bin Abi Syaibah dan Zuhair bin Harb, mereka berdua berkata:

“Muhammad Bin ‘Ubaid
menuturkan kepada kami:
“Dari Yaziid bin Kasyaan, ia berkata:
“Dari Abu Haazim, ia berkata:
“Dari Abu Hurairah, ia berkata:

“Rasulullah Shallallahu ’Alaihi Wasallam berziarah kepada makam ibunya, lalu beliau menangis, kemudian menangis pula lah orang-orang di sekitar beliau.
Beliau lalu bersabda:

“Aku meminta izin kepada Rabb-ku untuk memintakan ampunan bagi ibuku, namun aku tidak di izinkan melakukannya. Maka aku pun meminta izin untuk menziarahi kuburnya, aku pun diizinkan. Berziarah kuburlah kalian, karena ia (ziarah kubur) dapat mengingatkan engkau akan kematian”
(HR. Imam Muslim no.108, 2/671)

Faidah:

★ “Haram hukumnya memintakan ampunan bagi orang yang mati dalam keadaan kafir.”
(Nailul Authar [219], Syarh Shahih Muslim Lin Nawawi [3/402]).

Sebagaimana juga firman Allah Ta’ala yang artinya;

“Tiada-lah sepatutnya bagi Nabi dan orang-orang yang beriman memintakan ampun (kepada Allah) bag orang-orang musyrik, walau-pun orang-orang musyrik itu adalah kaum kerabat (nya)”
(QS. At-Taubah: 113)


“Berziarah kubur ke makam orang kafir hukumnya boleh.”
(Syarh Shahih Muslim Lin Nawawi, 3/402).

“Berziarah kubur ke makam orang kafir ini sekedar untuk perenungan diri, mengingat mati dan mengingat akhirat.
Bukan untuk mendoakan atau memintakan ampunan bagi shahibul qubur.”
(Ahkam Al Janaaiz Lil Albani, 187)

“Jika berziarah kepada orang kafir yang sudah mati hukumnya boleh, maka berkunjung menemui orang kafir (yang masih hidup) hukumnya juga boleh.”
(Syarh Shahih Muslim Lin Nawawi, 3/402).

“Hadits ini adalah dalil tegas bahwa ibunda Nabi Shallallahu ’Alaihi Wasallam mati dalam keadaan kafir dan kekal di neraka.”
(Syarh Musnad Abi Hanifah, 334)

“Tujuan berziarah kubur adalah untuk menasehati diri dan mengingatkan diri sendiri akan kematian.”
(Syarh Shahih Muslim Lin Nawawi, 3/402)

An Nawawi, Al ‘Abdari, Al Haazimi berkata;

“Para ulama bersepakat bahwa ziarah kubur itu boleh bagi laki-laki”
(Fathul Baari, 4/325).

Bahkan Ibnu Hazm berpendapat wajib hukumnya minimal sekali seumur hidup. Sedangkan bagi wanita diperselisihkan hukumnya.

Jumhur ulama berpendapat hukumnya boleh selama terhindar dari fitnah, sebagian ulama menyatakan hukumnya haram, atas dasar hadits;

“Allah melaknat wanita yang sering berziarah kubur”
(HR. At-Tirmidzi no.1056, komentar At-Tirmidzi: “Hadits ini hasan shahih”)

“Dan sebagian ulama berpendapat hukumnya makruh”
(Fathul Baari, 4/325).

“Yang rajih insya Allah, hukumnya boleh bagi laki-laki maupun wanita karena tujuan berziarah kubur adalah untuk mengingat kematian dan mengingat akhirat, sedangkan ini di butuhkan oleh laki-laki maupun perempuan.”
(Ahkam Al Janaaiz Lil Albani, 180).

①. Ziarah kubur mengingatkan kita akan akhirat.
Sebagaimana riwayat lain dari hadits ini:

“Berziarah-kuburlah, karena ia dapat mengingatkan-mu akan akhirat”
(HR. Ibnu Maajah no.1569)

②. Ziarah kubur dapat melembutkan hati.
Sebagaimana disebutkan dalam hadits yang lain;

“Dulu aku pernah melarang kalian
untuk berziarah-kubur. Namun sekarang ketahuilah, hendaknya kalian berziarah kubur. Karena ia dapat melembutkan hati, membuat air mata berlinang, dan mengingatkan kalian akan akhirat namun jangan kalian mengatakan perkataan yang tidak layak (qaulul hujr), ketika berziarah”
(HR. Al-Haakim no.1393, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Al Jaami’, 7584)

③. Ziarah kubur dapat membuat hati tidak terpaut kepada dunia dan zuhud terhadap gemerlap dunia.
Dalam riwayat lain hadits ini disebutkan:

“Dulu aku pernah melarang kalian
untuk berziarah-kubur. Namun sekarang ketahui-lah, hendaknya kalian berziarah kubur. Karena ia dapat membuat kalian zuhud terhadap dunia dan mengingat-kan kalian akan akhirat”
(HR. Al-Haakim no.1387,tapi hadits ini didhaifkan Al Albani dalam Dha’if Al Jaami’, 4279)

Al Munawi berkata:
“Tidak ada obat yang paling bermanfaat bagi hati yang kelam selain berziarah kubur. Dengan berziarah kubur, lalu mengingat kematian, akan menghalangi seseorang dari maksiat, melembutkan hatinya yang kelam, mengusir kesenangan terhadap dunia, membuat musibah yang kita alami terasa ringan. Ziarah kubur itu sangat dahsyat pengaruhnya untuk mencegah hitamnya hati dan mengubur sebab-sebab datangnya dosa. Tidak ada amalan yang sedahsyat ini pengaruhnya”
(Faidhul Qaadir, 88/4)

“Disyariatkannya ziarah kubur ini dapat mendatangkan manfaat bagi yang berziarah maupun bagi shahibul qubur yang diziarahi.”
(Ahkam Al Janaiz Lil Albani, 188).


Adapun bagi shahibul qubur yang diziarahi (jika muslim), manfaatnya berupa disebutkan salam untuknya, serta doa dan permohonan ampunan baginya dari peziarah.

"Sebagaimana hadits dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha;

“Aisyah bertanya:
“Apa yang harus aku ucapkan bagi mereka (shahibul qubur) wahai Rasulullah.?

Beliau bersabda:
“Ucapkanlah:
“Assalamu ‘alaa ahlid diyaar, minal
mu’miniina wal muslimiin, wa yarhamullahul mustaqdimiina wal musta’khiriina, wa inna
insyaa Allaahu bikum lalaahiquun.”

Yang artinya:
“Salam untuk kalian wahai kaum muslimin dan mu’minin penghuni kubur. Semoga Allah merahmati orang-orang yang telah mendahului (mati), dan juga orang-orang yang diakhirkan (belum mati). Sungguh, Insya Allah kami pun akan menyusul kalian”
(HR. Imam Muslim no.974)


Ziarah kubur yang syar’i dan sesuai Sunnah adalah ziarah kubur yang diniatkan sebagaimana hadits di atas, yaitu menasehati diri dan mengingatkan diri sendiri akan kematian.
Ada-pun yang banyak dilakukan orang, berziarah kubur dalam rangka mencari barokah, berdoa kepada shahibul qubur adalah ziarah kubur yang tidak dituntunkan oleh Rasulullah Shallallahu ’alaihi Wasallam.
Selain itu Rasulullah Shallallahu’alaihi
Wasallam juga melarang qaulul hujr ketika berziarah kubur sebagaimana hadits yang sudah disebutkan.

Dalam riwayat lain
disebutkan;

“Dan janganlah mengatakan perkataan yang membuat Allah murka”
(HR. Imam Ahmad 3/38,63,66, Al-Haakim, 374-375)

“Termasuk dalam perbuatan ini yaitu berdoa dan memohon kepada shahibul qubur, ber-istighatsah kepadanya, memujinya sebagai orang yang pasti suci, memastikan bahwa ia mendapat rahmat, memastikan bahwa ia masuk Syurga.”
(Ahkam Al Janaiz Lil Albani, 178-179)

Tidak benar persangkaan sebagian orang bahwa ahlus sunnah atau salafiyyin melarang ummat untuk berziarah kubur. Bahkan ahlussunnah mengakui disyariatkannya ziarah kubur berdasarkan banyak dalil-dalil shahih dan menetapkan keutamaannya.
Yang terlarang adalah ziarah kubur yang tidak sesuai tuntunan Rasulullah Shallallahu ’alaihi Wasallam yang menjerumuskan kepada perkara bid’ah dan terkadang mencapai tingkat syirik..
Waallahu A'lam Bishshawab..
Semoga bermanfaat..

Akhirul kalam..
وَعَلَيْكُمْ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ


★ ★◇☆ ♥ ☆◇★ ★

0 komentar:

Posting Komentar